Banyuwangi, Desa Dadapan – Pada pertengahan bulan Februari 2024, Pemerintah Desa Dadapan telah membagikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, yang sebelumnya telah didistribusikan oleh Kantor Pos Kabat ke pihak Pemerintah Desa Dadapan untuk disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Dadapan. Kegiatan pembagian bantuan BPNT tersebut dilakukan pada hari Jum’at, 16 Februari 2024.
Pemberian bantuan BPNT kepada para KPM tersebut bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Maka dari itu, bantuan BPNT ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif sesuai dengan apa yang tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Diharapkan bantuan BPNT yang disalurkan kepada para KPM di pendopo Kantor Desa Kabat kali ini, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima bantuan tersebut untuk mengurangi beban ekonomi mereka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. ( Hatta/Faid/Jurnalis Desa )