Dadapan, Banyuwangi – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak Tahun 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Dadapan telah membuka pendaftaran petugas KPPS. Pendaftaran KPPS tersebut berlangsung di Sekretariat PPS Desa Dadapan pada hari Jum’at, (20/9/24).
Ada beberapa berkas dan dokumen yang perlu disiapkan oleh para pelamar agar terpilih untuk menjadi petugas KPPS Desa Dadapan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, diantaranya yaitu:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
3. Surat pernyataan
4. Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir (jika pernah bergabung dalam partai politik)
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik terdekat.
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
Sedangkan untuk persyaratannya menjadi petugas KPPS Desa Dadapan sendiri, diantaranya yaitu:
1. WNI dan berdomisili di Desa Dadapan
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
3. Usia 17 – 55 tahun
4. Tidak tergabung di Partai Politik
5. Sehat Jasmani dan Rohani
6. Serta tidak pernah diancam hukuman penjara minimal 5 tahun
Semoga proses pendaftaran petugas KPPS yang akan di tempatkan diberbagai titik TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di Desa Dadapan tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 yang juga akan digelar di Desa Dadapan pada November mendatang tersebut dapat berjalan dengan sukses. (Faiq – Jurnalis Desa)