Dadapan, Banyuwangi – Untuk mempermudah pendataan terhadap anak-anak dibawah 17 tahun, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diseluruh Kabupaten/Kota sudah mulai menerapkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupun itu sudah diberlakukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi termasuk di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Pada hari Senin, (30/9/24), Pemerintah Desa Dadapan telah menerima pengajuan untuk pembuatan KIA untuk murid-murid Sekolah Dasar (SD) yang berdomisili di wilayahnya. Pembuatan KIA sendiri jika merujuk pada prosedurnya memang melewati pengajuan yang dilakukan lewat Kantor Desa, sesuai dengan domisili yang ada di dalam KK (Kartu Keluarga) masing-masing.
Sementara itu, untuk setiap warga yang ingin mengajukan pembuatan KIA di Kantor Desa Dadapan, bisa melengkapi persyaratan berkas sebagai berikut:
1. Map untuk berkas
2. FC KK (Kartu Keluarga) terbaru
3. FC KTP kedua orang tua
4. FC Akte Kelahiran Anak
5. Pas Foto 4×6 (bagi anak di atas usia 5 tahun)
6. Khusus yang berdomisili di Desa Dadapan
Sebagai tambahan informasi, pengajuan KIA di Kantor Desa Dadapan sekarang ini diketahui menjadi lebih mudah, hal itu dikarenakan telah didukung dengan pihak kecamatan yang mempunyai mesin pencetak KIA, sehingga KIA mudah diajukan dan cepat dicetak.
Maka dari itu, untuk anak-anak ataupun murid-murid sekolah yang berdomisili di Desa Dadapan (Usianya di bawah 17 tahun), apabila belum punya KIA bisa segera mengajukan pembuatan KIA di Kantor Desa Dadapan. (Faiq – Jurnalis Desa)